Bank Kalsel dan Kemenkumham Tingkatkan Sinergitas Dorong Pengembangan UMKM Banua

Dalam hal pelaksanaan CSR di bidang perlindungan KI serta legalisasi UMKM melalui badan hukum Perseroan Perorangan juga menjadi hal yang menarik.

Sementara Kadiv Yankumham menyampaikan, biaya pendaftaran merek bagi umkm hanya 500 ribu dari biaya normal 1,8 juta dan biaya pendaftaran perseoran perorangan hanya 50 ribu saja.

Kolaborasi ini kedepan akan menjadi upaya dalam meningkatkan perlindungan KI serta meningkatkan nilai ekonomis dari produk-produk UMKM Kalsel.(*/ADV)

Kalimantanlive.com/eep
editor : elpian