SORONG, KALIMANTANLIVE.COM – Akibat dianiaya ayah kandungnya, blita berusia 2 tahun 7 bulan tewas di sebuah rumah di Kampung Mawenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
“Kejadiannya pada tanggal 4 April sekitar pukul 07.00 WIT. Awalnya itu korban rewel sambil menangis dan korban sempat dipukul oleh RS ayahnya sendiri di bagian kepala sebanyak satu kali menggunakan kayu hingga korban terus menangis,” kata AKBP Yohanes Agustiandru, Kapolres Sorong saat dihubungi Kompas.com Jumat (28/4/2023).
Kapolres menambahkan karena RS kesal, kemudian memukul kembali bagian punggung tangan dan mengenai dada korban.
Pelaku mendorong korban ke arah belakang hingga korban terjatuh. Kepala bagian belakang korban terbentur di lantai. Korban yang menangis tiba-tiba terdiam dan pingsan.
“RS sempat panik setelah memeriksa kondisi korban sudah tidak bernapas dan meninggal dunia. Kemudian ia memandikan jasad korban, membungkusnya dengan sarung, kemudian RS menggali lantai di kamar tidur sedalam 1 meter untuk mengubur anaknya.” ungkap Yohanes.
RS diketahui sudah berpisah dengan istrinya. Namun, belakangan ini anak korban sering berpindah tempat tinggal dengan kedua orangtuanya.
“Istrinya sempat menanyakan anaknya kepada RS, tetapi pelaku malah menjawab ada di keluarga tantenya,” jelas Kapolres.
Yohanes menyebut, mantan istrinya mulai curiga kemudian membawa pelaku ke Polres Aimas Sorong. Di sana, pelaku RS diinterogasi dan mengaku seluruh perbuatannya.
Dari informasi itu, Polres Sorong bergerak cepat dan memasang garis Polisi di rumah pelaku untuk kepentingan penyelidikan.
“Kita sudah Olah TKP di rumah RS untuk menggali jasad anaknya yang dikubur dalam rumah sekaligus otopsi karena tidak ada dokter forensik di Sorong, sehingga kita meminta bantuan dari Pusdokes Mabes Polri untuk dokter forensik guna mengetahui pasti penyebab kematian korban dan jasadnya akan kita kubur selayaknya,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya RS kini sudah ditahan di Polres Sorong.
Yohanes mengatakan, pelaku diancam pidana Pasal 44 ayat 3. Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT, atau Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76. Undang-undang 35 tahun 2014. dan perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan anak ancamannya 15 tahun penjara.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







