KPU Gelar Sosialisasi Tata Cara Bakal Calon Anggota DPRD Balangan 2024, Berikut Syaratnya

BALANGAN, KalimantanLive.com – Pemilihan calon legislatif akan berlangsung pada Tahun 2024 yang akan dating, namun tahapan maupun persyaratan harus sudah diketahui secara dini oleh pengurus partai maupun bakal calon legislatif.

Sehubungan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi pada Jumat (28/4/2023) di Kantor KPU Balangan.

Sosialisasi ini dihadiri intansi terkait, pengurus partai politik, Polres, Kodim, Bawaslu dan PWI Balangan. Sosialisasi ini dipimpin Ketua KPU Balangan, Saripani.

BACA JUGA:
Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal PPKB, Bupati Abdul Hadi Kenang Jasa Para Pendiri Balangan 

Dalam kesempatan ini, Saripani mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dengan tema Tata Cara Pengajuan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Balangan masa bakti 2024 – 2029 dari sosialisasi ini mereka komunikasikan menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya masalah kesehatan, SCTK bebas dari narkotika, pendidikan, surat keterangan dari pengadilan atau surat keterangan lainnya seperti caleg yang berstatus ASN, kepala desa maupun wartawan yang menrcalonkan diri.

Kasat Intelkam Polres Balangan memaparkan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan SCTK bisa dilakukan permohonan secara kolektif, namun pengisian data secara perorangan. Surat keterangan ini diperlukan untuk mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Balangan.

Sementara itu, Direktur RSUD Datu Kandang Haji Balangan, drg. Sudirman mengatakan bahwa mereka siap untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan, yang mana harus mengajukan surat permintaan agar mereka dapat menjadwalkan partai mana yang lebih dahulu mendaftarkan para calegnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini setiap intansi maupun organisasi diminta memaparkan prosedur maupun syarat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan para caleg.