Mayday 2023, Buruh di Tabalong Turun ke Jalan Suarakan Lima Tuntutan, di Antaranya Tolak Omnibus Law

Da pun mengaku merasa kecewa dengan memo yang telah follow oleh pihak adaro karena ketepatan tersebut sudah diatur dalam SKB tiga menteri.

“Masa satu tahun satu kali untuk merayakan hari libur keagamaan, namun diminta bekerja. Seharusnya manajemen PT Adaro Indonesia bagi umat beragama merayakan hari agamanya masing-masing,” ujarnya.

Semantara itu, Wakil Ketua DPC FSP KEP Tabalong, M Riyadi juga sependapat terkait hal tersebut bahwa pihaknya keberatan kepada pihak manajemen PT Adaro Indonesia

BACA JUGA: Besok! Ribuan Buruh Gelar Aksi Geruduk Gedung DPRD Tabalong Peringati May Day Hari Buruh 1 Mei

“Nanti setelah may day ini, kami akan mengirim surat secara resmi,” ungkapnya yang juga selaku Ketua PUK SP KEP SIS Admo.

Riyadi menjelaskan perihal tuntutan rooster kerja 3:4:1 meminta setelah 7 hari kerja agar diberikan libur yang mana untuk saat ini para pekerja mendapat libur satu hari setelah 13 hari bekerja.

“Jadi yang saat ini berjalan itu 13 hari kerja satu hari off, nah kami minta 3:4:1 itu berarti 7 hari kerja satu hari off,” tutup Riyadi.

Dalam kesempatan, turut hadir sejumlah anggota DPRD Tabalong berada di kerumunan massa aksi serta petugas keamanan yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian.

Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian