“Setelah melakukan penganiaan berat terhadap DE (41), pelaku AS (36) langsung melarikan diri, dalam waktu kurang dari 6 jam pelaku berhasil kami amankan dirumah keluarganya pada hari Sabtu dini hari, pukul 03.00 Wita di Jl. Pangeran Kacil Rt.08 kelurahan Kotabaru Hilir Kecamatan Pulau Laut Sigam, saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” katanya.
BACA JUGA: 5 Pelaku Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Kotabaru, Dua Resivis, Begini Modusnya
Atas tindakan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka AS (36) terhadap korban DE (41), tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah parang tajam sudah diamankan di Polres Kotabaru, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kotabaru bila melihat tindakan kriminalitas segera laporkan ke Polres Kotabaru.
Kalimantanlive.com/siti rahmah
Editor : elpian







