Tanya Soal Surat Tanah, Pria Tabalong ini Malah Aniaya Kakak Kandung Sendiri Hingga Luka Memar

Ditambahkannya, saat pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong beserta sejumlah bukti dengan disangkakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana  tentang penganiayaan.

“Barang bukti yang disita nerupa satu buah KTP pelaku, satu lembar surat keterangan Visum at Repertum,” tambahnya.

Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian