Ditambahkannya, saat pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong beserta sejumlah bukti dengan disangkakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Barang bukti yang disita nerupa satu buah KTP pelaku, satu lembar surat keterangan Visum at Repertum,” tambahnya.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian







