Membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang syah sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 5 tahun hukuman penjara. Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di rutan Polsek Pulau Laut Utara demi mempertanggung jawabkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : elpian







