Ancam Pekerja Pasar Limbur Raya Pakai Sajam, Jhon Paul Dijebloskan ke Tahanan Polsek Pulau Laut Utara

Membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang syah sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 5 tahun hukuman penjara. Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di rutan Polsek Pulau Laut Utara demi mempertanggung jawabkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : elpian