TANJUNG, Kalimantanlive.com – Beberapa hari yang lalu ribuan buruh di Kabupaten Tabalong melakukan aksi turun ke jalan menyuarakan lima tuntutan di Depan Kantor DPRD setempat.
Dari sejumlah aspirasi yang disampaikan para buruh yang tergabung dalam FSP KEP Tabalong menuntut salah satu perusahaan pertambangan batubara nasional PT Adaro Indonesia.
Adapun isi tuntutan tersebut meminta kepada pimpinan PT Adaro Indonesia agar meliburkan karyawan dan mitra kerjanya saat hari raya libur keagamaan.
Menanggapi hal tersebut Community Relations and Mediation Departement Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo angkat bicara bahwa pihaknya sangat menghargai hak setiap karyawan.
“Adaro sangat menghargai dan menjunjung tinggi hak peribadatan kepada setiap karyawan sesuai dengan keyakainan dan agama tiap karyawan,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (03/05/2023).
Menurutnya, wujud penghargaan dalam perayaan keagamaan untuk para karyawan telah diatur melalui memorandum KTT 88/AI-MGT-MO/XII/2022.
“Pada poin ke 5, bahwa karyawan dibebaskan dari kegiatan operasional perusahaan terkait haknya dalam peribadatan,” ujarnya.
Selain itu, Djoko menambahkan, implementasi dan tata kelola ketenagakerjaan dalam manajemen Adaro selalu mengacu kepada ketentuan pemerintah termasuk didalam pengaturan Hari Libur Nasional.
“Kalau lebaran biasanya aplusan, itu soal pilihan saja, yamg mau cuti dipersilahkan, yang mau masuk dipersilahkan juga. Hanya saja soal jam kerja memang sudah diatur, sama saja seperti yang lain. Ada target yang harus dikejar,” jelasnya.
Kalimantanlive.com/A Hidayat







