Bripka Jd, Oknum Polisi Penganiaya ART Lansia Dijebloskan ke Tahanan, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf

Sebagai informasi, kasus ini dilatarbelakangi oleh sebuah masalah, dimana MN yang berstatus sebagai ART di rumah kediaman pelaku lupa untuk mengunci pintu pagar (menutup). Hal itu yang membuat pelaku kesal dan marah, hingga tak habis mikir menganiaya korban.

Kemudian kejadian ini tak diterima oleh pihak keluarga korban, dan menindaklanjuti laporan ke Mapolsek Gambut terkait tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda JD yang merupakan majikan dari MN (korban).

Sampai saat ini, proses hukum kasus ini terus bergulir dan viral terkait pemberitaaan oknum polisi yang melanggar kode etik.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian