Bripka Jd, Oknum Polisi Penganiaya ART Lansia Dijebloskan ke Tahanan, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Oknum anggota Polsek Banjarmasin Timur Bripka JD, yang telah melakukan penganiayaan terhadap ASN Lansia AM (62) akhirnya dijebloskan ke tahanan.

Sebelumnya, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap personelnya itu untuk diproses hukum dan diberi sanksi tegas.

BACA JUGA:

Kapolresta Banjarmasin yang sebelumnya telah mengunjungi kediaman korban, juga telah menurunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD, ” jelas Kombes Sabana, Kamis (4/5/2023).

Selain pemeriksaan, Bripka JD juga dipastikan akan melakukan proses hukum secara internal.

“Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan Sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD,” katanya.