“Kristal bening yang diduga sabu tersebut diakui oleh pelaku YA adalah miliknya yang rencananya akan dibagi dengan pelaku BD tetapi karena ada polisi datang sabu – sabu tersebut dilempar ke bawah rumah oleh pelaku BD,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih besar turut menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 1,45 gram , 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 1 pack plastik klip kecil dan 1 buah handphone warna hitam,” jelasnya.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : Elpian







