TANJUNG, Kalimantanlive.com – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus dua orang pria yang kedapatan memiliki pakat narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pria tersebut berinisial YA (40) warga Desa Purui Kecamatan Jaro dan BD (36) warga Desa Randu, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, Selasa (02/05/2023) sore.
BACA JUGA:
Tragis, Bocah 8 Tahun di Tabalong Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Galian PT CMBL
“Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Purui setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah perihal adanya peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan mereka,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (04/05/2023).
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat polisi memasuki rumah tersebut ditemukan 2 orang yang sedang bersembunyi saat diamankan, tersangka YA berusaha melawan petugas,” katanya.
Sutargo mengungkapkan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan menemukan satu buah handphone, satu pack plastik klip kecil serta dua paket sabu disimpan di bawah rumah.










