BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Seorang oknum anggota Polresta Banjarmasin diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang pekerja ART di rumah tempat tinggalnya, di Jalan Ahmad Yani Km 14 Gambut, Kabupaten Banjar, Senin (1/5/23) kemarin.
Diketahui korban adalah MN (63). Kejadian bermula korban bekerja di kediaman pelaku, gegara lupa mengunci pintu pagar.
Hal itupun sontak membuat pelaku kesal dan marah hingga tak habis mikir langsung melakukan penganiayaan terhadap korban (MN).
“Pelaku marah-marah ke mama saya. Kerudung mama saya lepas dan rambutnya ditarik, diludahi di bagian wajah dan digintaskan ke lantai,” ucap Wati, anak korban.
Atas perbuatannya pelaku, anak korban merasa tak terima, dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek terdekat. Alhasil kini diketahui diduga pelaku sudah dilakukan penahanan oleh petugas.
Dari informasi, diduga pelaku merupakan salah satu Personel Polresta Banjarmasin yang bertugas di wilayah Mapolsek Banjarmasin Timur.
“Tadi ada Pak Kapolresta Banjarmasin datang ke rumah, dia bilang tidak ada perdamaian. Dan menyebut bahwa pelaku sudah ditahan,” ucap Wati.







