Bahas Pencalonan Anggota Legislatif Pemilu 2024, DPRD Kotabaru Gelar Rapat Kerja Bersama KPUD

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru untuk membahas tata cara pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Rapat kerja dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Drs. H. Muhkni, dihadiri anggota DPRD Kotabaru, Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Agus Sukandar, Perwakilan Pengadilan Negeri Kotabaru, Perwakilan Lembaga Permasyarakatan Kotabaru, Ketua KPU Zainal Abidin, Ketua Bawaslu Kotabaru dan Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Jum’at (05/05/2023).

BACA JUGA:
Bupati Kotabaru Sumbang Material untuk Perbaikan Jalan Betonisasi Runtuh Demi Kelancaran Anak-anak ke Sekolah

Dalam rapat kerja tersebut mengangkat pembahasan tentang tata cara pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik tingkat Kabupaten maupun tingkat provinsi.

DPRD Kotabaru menggelar rapat kerja bersama KPUD Kotabaru membahas pencalonan Legislatif pada Pemilu 2024. (Kalimantanlive.com/ Siti Rahmah)

“Jadi tugas kita untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dan bimbingan teknis tentang tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan provinsi,” ujar Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis.

Di antarnya, lanjut dia, mempermudah akses pemilihan lokasi tes kesehatan baik itu di rumah sakit yang ada di Kotabaru, Batu Licin maupun rumah sakit yang ada di Banjarmasin, sesuai keinginan dari calon peserta.

“Saya rasa sampai saat ini tidak ada kendala untuk daftar pencalegan dan berjalan dengan normal, karena raker hari ini syarat-syarat yang disampaikan harus dipenuhi dulu.

“Dan syarat-syarat itu harus di penuhi dulu dari tanggal 1-14 Mei,” ungkapnya