Kepala Bapenda Akhmad Rivai : Pendapatan Kotabaru Caturwulan I 2023 Capai 792,62 M

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, lanjut Rivai, pendapatan Daerah merupakan unsur yang penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena merupakan sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk penenuhan kebutuhan keuangan di daerah.

Pendapatan daerah juga berperan untuk melaksanakan perencanaan pemerintah daerah sebagai upaya untuk mengembangkan pembangunan dan meningkatkan perekonomian suatu daerah. Unsur-unsur pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Rivai optimistis target capaian penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 akan terealisasi dengan melakukan komunikasi intens terhadap Wajib Pajak baik pribadi maupun Badan dalam hal ini pihak Perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Kotabaru serta melakukan evaluasi dan pengawasan objek pajak secara berkala.

Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : elpian