BANTEN, KALIMANTANLIVE.COM – Anggota TNI berinisial Kopda N (33) yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh, ditangkap
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap Anggota TNI berinisial Kopda N (33) yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Kopda N ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram. Dia ditangkap bersama temannya yang merupakan warga sipil, berinisial PL (43).
# Baca Juga :Polsek Pulau Laut Barat Kotabaru Bekuk Dua Pengedar Narkoba dan Temukan 14 Paket Sabu
# Baca Juga :Miliki 2,23 Gram Sabu, Dua Pria Asal Tabalong Diringkus Polisi, Sempat Buang Paket Narkoba ke Bawah Rumah
# Baca Juga :Polres Tabalong Tangkap Dua Pria Miliki Paket Sabu Beserta Alat Hisap di Tanjung dan Murung Pudak
# Baca Juga :Kurang dari 1×24 Jam, Polres Kotabaru Amankan Lima Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh anggota TNI itu diserahkan ke Pomdam Jaya. Sedangkan untuk PL ditangani oleh BNN Banten.
“Selanjutnya guna pendalaman dari jaringan para tersangka, untuk proses sidik yang dilakukan untuk anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan untuk yang sipil kita proses lanjut d BNNP,” ujar Plt Kepala BNN Banten, Kombes Rachmad Rasnova di Banten, Senin (8/5/2023).
Anggota TNI berinisial N dan rekannya PL itu ditangkap pada 1 Mei 2023 oleh tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai di sebuah kosan di Jalan Sopono Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas gabungan menggeledah kosan yang dihuni para tersangka. Hasilnya, petugas menemukan tiga tas berisikan ganja seberat 50 kilogram.
“Setelah diinterogasi terduga PL dan M membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten,” katanya.
Selain menyita ganja, BNN Banten bersama Bea Cukai juga menyita barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota TNI, SIM TNI, KTP, kartu donor darah, hingga sangkur.
Meski berstatus oknum anggota TNI, Kopda N tetap dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







