Sesampai di rumah korban langsung menceritakan kejadian yang dialami korban kepada suaminya, ketika itu juga tetangga sudah berkumpul karena mendengar teriakan korban yang meminta tolong.
Setelah mendengar cerita dari korban, suami korban bersama dengan tetangga mencari pelaku dengan ciri-ciri yang diberitahu oleh korban dan pelaku berhasil ditemukan sedang duduk santai, ketika itu pula warga menanyakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan pelaku pun mengakuinya.
Untuk menghindari amukan massa, pelaku dibawa ke rumah M. Uncang dan korban melapor ke ketua RT, kemudian ketua RT beserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Durian.
Atas perbuatan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Sup (26) kepada korban WDH (25) mengalami trauma dan sakit dilengan kirinya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 ( Satu ) lembar daster warna merah milik dan 1 ( Satu ) lembar Surat Hasil Visum korban ada di Polsek Sungai Durian.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, jelas Tri Suhartono.
Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : elpian







