KALIMANTANLIVE.COM – Oknum satpam di kampus Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial S (26) ini tergolong ganas. Seharusnya menjadi seorang pengaman, malah ia membahayakan nyawa mahasiswa di kampus tersebut.
Satpam S melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap mahasiswa, AA (21).
Aksi penganiayaan itu dilakukan ketika korban hendak melindungi seniornya, seorang mahasiswi BL (22) yang berteriak karena telah dilecehkan pelaku.
# Baca Juga :Polisi Bunuh Polisi Terjadi di Polda Riau, Bripka WF Tikam Komandannya hingga Tewas
# Baca Juga :Si Ayat-ayat Setan, Salman Rushdie Ditikam di Leher saat Naik Panggung di New York
# Baca Juga :Pria di Palangkaraya Kalteng Ini Alami Luka Robek di Punggung Setelah Ditikam Temannya
# Baca Juga :Korban Begal di Medan Malah Jadi Tersangka, Tikam Pelaku 3 Kali saat Mau Kabur
Akibat kejadian itu, AA harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan dan tangan kirinya.
Sementara pelaku telah ditangkap polisi hingga dipecat oleh pihak kampus.
Kronologi kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi di dalam kampus tepatnya di depan Auditorium kampus UIM, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (4/5/2023) malam.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku yang dalam kondisi mabuk melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, BL.
Saat itu, BL yang merupakan senior korban berteriak karena dilecehkan oleh pelaku.
Pelaku yang panik, kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik hingga mengancam BL.
“Di situlah korban berusaha melindungi BL yang diancam dengan badik. Namun pelaku yang saat itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras malah menikam korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kanan, serta pada bagian tangan kiri korban,” kata Ngajib dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Proses hukum & Dipecat dari kampus
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Ngajib mengimbau pihak keluarga dan rekan-rekan korban agar kasus ini diserahkan ke polisi untuk dilakukan proses hukum.
Dia mengingatkan agar tidak melakukan aksi balas dendam.
“Apalagi pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan berjanji akan memproses kasus ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku. Karena kita ketahui, peristiwa yang melibatkan mahasiswa apa lagi dengan adanya korban seperti ini, niatan untuk balas dendam teman-temannya itu tinggi,” bebernya.
Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan UIM, Nurdin Tajri mengatakan, sekuriti kampus telah diberhentikan karena melakukan aksi penikaman dan pelecehan terhadap mahasiswanya.
“Sudah keluar (SK) pemberhentiannya oleh Rektor,” ucap dia saat di konfirmasi, Minggu (7/5/3023).
Dia mengungkapkan semua proses hukumnya sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Satpamnya dipecat dan diserahkan ke polisi untuk ranah hukumnya,” ujar dia.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber










