KOTABARU, Kalimantanlive.com – Selama masa kepemimpinan Bupati Kotabaru Sayed Jafar,Pemerintah Kabupaten Kotabaru mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kaliman Selatan selama 8 kali berturut-turut.
Acara ini juga sekaligus dilaksanakan penanda tanganan LHP yang berlangsung di Aula Lantai VI Gedung BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (09/05/2023).
BACA JUGA :
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis Apresiasi Macan Bamega Polres Berikan Bantuan Pembuatan Kanopi Mushola
Seperti diketahui, Kabupaten Kotabaru sejak tahun 2015 sudah mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 7 (tujuh) kali dan tahun anggaran 2022 ( satu ) 1 kali dimasa kepimpinan Bupati Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dimana total keseluruhan ada 8 ( delapan ) kali WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kal-Sel dalam pengelolaan keuangan daerah secara berturut-turut. Penghargaan tersebut diberikan atas dasar penilaian pemerintah yang bersih dan transparan serta akuntabel.

Penghargaan ke-8 ini diterima langsung oleh Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar dan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi.
Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi mengapresiasi kepada Kepala Daerah yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian tahun anggaran 2022.
“Mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota atas penyerahan LHP serta terimakasih sudah bekerjsama dengan baik dalam berkomitmen untuk pengelolaan keuangan negara secara akuntabel dan transparan,” kata Kepala BPR RI Perwakilan Prov KalSel.







