Andai pun dalam perjalanannya ada kekurangan volume misalnya dalam sebuah proyek pembangunan, maka menurut Ibnu tidak serta merta menjadi ranah pidana.
Khususnya, apabila dalam rentang waktu enam puluh hari langsung dibayarkan alias disikapi oleh penyedia jasa.
“Itu masih belum ranah pidana. Tapi sebaliknya, bila dalam 60 hari tidak diselesaikan, itu kemungkinan jadi pidana dan langsung dilempar ke aparat penegak hukum,” tandasnya
Kalimantanlive.com/ilham
Editor : elpian







