DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Tibum yang Diusulkan Pemkab

BATULICIN, Kalimantanlive.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bunbu menyampaikan pemandangan umum terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada pihak eksekutif.

Raperda itu yakni penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

BACA JUGA:
Bupati Zairullah Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Tanah Bumbu 2023 Saat Hardiknas

“Kami Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengapresiasi Raperda ini, dimana kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan spiritual dan sosial masyarakat Tanah Bumbu,” kata Haris Fadillah juru bicara PKB, di ruang rapat paripurna, Selasa (9/5/2023).

Dalam kesempatan itu, pihaknya malayangkan beberapa pertanyaan di antaranya bagaimana target pemerintah daerah untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan, dan bagaimana kesiapan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Raperda tersebut.

“Karena banyak sekali ruang lingkup terhadap Raperda ini,” ujar Haris Fadillah anggota fraksi PKB itu.

Selain itu, penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Pihaknya setuju pemerintah daerah melakukan pembaharuan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018.