Menurutnya, Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan, serta belum mengakomodir permasalahan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
“Yang terpenting dalam perubahan Perda bukan sekadar formalitas pekerjaan rutin. Tapi lebih dari itu,” ujar Jubir Fraksi PKB itu.
Hadir pada rapat paripurna tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan H. Mahriyadi Noor, Wakil Ketua DPRD H. Agoes Rakhmadi (pimpinan rapat, Forkopimda, dan tamu undangn lainnya.
Kalimantanlive.com/desy
editor : elpian







