BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi jajaran pejabat utama Polresta Banjarmasin memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka ER (40), di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (8/5/23) pagi.
“Hari ini kita laksanakan PTDH terhadap Bripka Ebet Riyadi. Yang bersangkutan di PTDH, karena melakukan tindak pidana yang sudah ingkrah, dan sudah divonis selama 6,8 tahun,” ujar Kapolresta Banjarmasin, didampingi Kasi Humas Propam, AKP Abdul Chair, sesuai upacara tersebut.
BACA JUGA:
Oknum Anggota Polresta Banjarmasin Aniaya ART Lansia, Kapolresta Marah dan Minta Pelaku Dihukum
Mengaca atas kejadian ini, Sabana berharap, anggota lain agar bisa lebih baik lagi, dan semakin Presisi dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi mari kita bekerja secara ramah, humanis, dan ikhlas, agar bisa lebih dipercaya oleh masyarakat,” ucapnya.

Diketahui Bripka ER merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Banjarmasin. Ia di PTDH, lantaran tersandung kasus Narkotika.
Atas perbuatannya itu, dia di kenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika.
Ia diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, Sekitaran ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis (6/5/21) malam.
Saat diamankan, petugas berhasil mendapati tiga paket sabu, dan tiga setengah butir ekstasi dari tangan ER.







