Atas perbuatannya itu, ER diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, yang menjalani vonis hukuman 1,68 bulan, dan sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.
Namun kebebasannya itu, membuatnya kembali berulah. Hingga akhirnya dia diamankan kembali oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.
Pengamanan kedua ini, petugas mendapati barang bukti dengn total barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi.
Ulahnya itu, ER di vonis hukum 6,8 tahun penjara, serta dilakukannya PTDH.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







