BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Satlantas Polresta Banjarmasin akhirnya mengungkap kronologi kejadian kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan A Yani Km 5 Kota Banjarmasin, pada Senin (8/5/2023) malam sekira pukul 00.30 Wita.
Berdasarkan data dari Kepolisian, ada dua buah kendaraan sepeda motor yang terlibat dalam kejadian itu. Di antaranya sepeda motor jenis Yamaha MX King dengan nopol DA 4500 AB yang dikendarai oleh Riki Putra Sutawa (24), warga asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
BACA JUGA:
Dua Kali Berulah Jual Narkoba, Oknum Polisi di Jajaran Polresta Banjarmasin di PTDH
Ia merupakan korban yang tewas dalam insiden kecelakaan tersebut.
Sementara kendaraan lainnya adalah jenis Honda Beat dengan nopol DA 6823 SU, yang dikendarai oleh M Ali (26), warga asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang terluka di bagian punggung, tangan, dan kakinya.
Kanit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut disebabkan antara kedua pengguna sepeda motor yang melaju dari arah luar kota.
Bermula saat posisi sepeda motor yang dikendarai oleh M Ali (korban luka) berputar di U Turn jalan A Yani Km 5 Kota Banjarmasin.
Saat putar balik, posisi M Ali tepat berada di tepian jalan. Secara tiba-tiba ada pengendara sepeda motora lain yakni Riki (korban tewas) dari arah luar kota menuju dalam kota dalam kondisi melaju.







