Ketua DPRD Berikan Apresiasi Pemkab Kotabaru, Capaian WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Syairi menyebut kegiatan ini juga merupakan salah satu dari pada mana UU 1945, kemudian UU nomer 17 tahun 2023, tentang keuangan negara dan UU nomer 15 tahun 2004 tentang laporan hasil pemeriksaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI.

Dengan capaian ini, DPRD kabupaten Kotabaru meapresiasi atas kinerja pemerintah daerah terhadap laporan keuangan daerah, kemudian ada catatan-catatan yang diberikan oleh BPK.

Dewan Kotabaru barharap bisa menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki kedepannya, sehingga menjadikan birokrasi kita yang lebih transparansi lagi dan akuntable.

“Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapatkan oleh pemerintah daerah kabupaten Kotabaru yang ke 8 kalinya ini dapat menjadi pemicu semangat kerja bagi teman-teman di Pemda Kabupaten Kotabaru untuk terus meningkatkan kinerja mereka,” ungkap Syairi.

Dari hasil pemeriksaan ini tentu hal-hal terkait dengan apa yang menjadi rekomendasi BPK tersebut untuk ditindak lanjuti sesegeranya yaitu batas waktu paling lama 60 hari kedepan, tentu menjadi kontrol kami juga di DPRD kabupaten Kotabaru dan kami juga meapresiasi kinerja BPR RI Provinsi Kalimantan Selatan.

Sinergitas BPK RI Provinsi Kalimantan dengan pemerintah daerah kabupaten Kotabaru yang sudah terbangun tentunya terus ditingkatkan dalam rangka untuk memperbaiki birokrasi yang ada didaerah khususnya di kabupaten Kotabaru, harapnya.

“Mudah-mudahan dengan seiring berjalannya waktu kemudian dengan capaian WTP yang ke 8 kali secara berturut-turut, kita harapkan pemerintah daerah kinerjanya juga semakin membaik, terus meningkat,” ucapnya.

Syairi mengatakan atas nama pimpinan DPRD kabupaten Kotabaru dan juga seluruh anggota mengucapkan selamat atas capaian terhadap laporan hasil keuangan sehingga mendapatkan WTP.

Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor: Surya