KOTABARU, Kalimantanlive.com- Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs H Akhmad Rivai mengatakan realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet (SBW) telah melampau taget APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2023.
“Pada minggu kedua bulan Mei 2023 capaian pajak sarang burung walet sudah melampaui target yaitu sebesar Rp.485.161.050,00 atau 104,33% dari target sebesar Rp. 465.013.433,00,” katanya.
BACA JUGA: Wakil Bupati Andi Rudi Latif Resmi Membuka TMMD ke 116, Kasrem Boyong 4 Dandim ke Kotabaru
Hal ini dikemukakan Akhmad Rivai setelah melakukan evaluasi target dan realisasi sumber penerimaan pendapatan pajak daerah selama caturwulan I Tahun 2023 dan disampaikannya ke awak media ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (12/05/2023).
Menurut dia, keberhasilan terhadap pencapaian target pendapatan dari pajak SBW ini merupakan wujud kesadaran dan kejujuran dari pemilik pengusahaan sarang burung walet yang tersebar di wilayah Kecamatan baik terhadap hasil panennya maupun pemenuhan kewajiban pembayaran pajaknya.
“Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan Camat dan Kepala Desa atau Lurah yang lokasinya berpotensi terdapatnya pengelolaan pengusahaan sarang burung walet oleh pribadi atau dalam bentuk Badan yang selalu memonitoring dan memfasilitasi kemudahan dalam pembayaran pajak,” jelas Rivai.







