Untuk melakukan perbaikan, lanjut H Mansyur, maka berkas pengajuan daftar caleg ke KPU Kalsel, kita tarik semua agar aman dan KPU juga nyaman. Setelah diperbaiki, berkas itu akan diserahkan kembali ke KPU.
Dia menambahkan untuk pendaftaran caleg Pemilu 2024 ini sesuai masing-masing dapil dan kouta perempuan juga 33 persen, sedangkan komposisi calegnya tidak berubah termasuk petahana tetap dipertahankan.
BACA JUGA:
Nikmah dari PDIP Resmi Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Balangan Masa Bakti 2019 – 2024
Plt Ketua KPU Provinsi Kalsel, Siswandi Reyaan mengungkapkan setelah menerima pengajuan berkas daftar caleg dari DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel dan dan melakukan koordinasi dengan LO, ada perbedaan antara dokumen fisik SK Pengajuan dari DPP Partai Nasdem dengan data yang dikeluarkan dari SILON tepatnya di dapil VII.
“Awalnya ada dua dapil, setelah dilakukan perbaikan, ternyata masih ada perbedaan di dapil VII. Jadi berkas dikembalikan untuk dilakukan perbaikan,”jelasnya.
Siswandi menambahkan setiap pengajuan daftar caleg dari partai politik ke KPU Kalsel, maka kita pastikan dilakukan pengecekan kesesuaian antara dokumen secara fisik dengan dokumen yang ada di dalam silon.
“Silon ini adminnya ada di pusat melalui DPP bukan DPW yang pegang, sehingga DPW tidak berani serta merta melakukan perubahan,” tukasnya.
Dengan kondisi tersebut, sambung Siswandi, maka pihaknya minta DPW Partai Nasdem Kalsel melakukan perbaikan di dapil VII dan apabila nantinya sudah klop maka akan kita terima.
“Karena itu kita tunggu dari DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel untuk menyerahkan perbaikan itu dengan batas waktu pada 14 Mei dan ini berlaku untuk semua partai politik tidak hanya Partai Nasdem,” ucapnya.







