BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Berkas pendaftaran ditolak, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalsel diminta melakukan perbaikan dafta bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi karena ada kekeliruan nama yang diserahkan.
Berkas nama Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalsel yang harus diperbaiki di daerah pemilihan (Dapil) VII, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
BACA JUGA:
Di Hadapan Jokowi dan Ganjar, Megawati: Hanya Ketua Umum yang Menentukan Capres PDIP
Penyebabnya, adalah ketidaksesuaian nama caleg di dapil tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem dengan data dari Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menyatakan belum dapat menerima pengajuan dokumen berkas pendaftaran caleg untuk Pemilu Legislatif 2024, sebelum dokumen itu dilakukan perbaikan oleh DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel dan diberikan kesempatan hingga 14 Mei 2023.
Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel, H Mansyur didampingi Sekretaris H Akhmad Rozani Himawan Nugraha, ST mengungkapkan memang ada pengembalian berkas pengajuan caleg, karena ada satu item yang tidak ada kesesuaian, akibat ada kesalahan nama calegnya.
“Karena upload nama caleg dari DPP Partai Nasdem itu beda dengan yang disampaikan oleh DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel,” sebutnya.
Kapan dilakukan perbaikan? Mansyur menyatakan insyaallah Kamis malam ini juga dilakukan perbaikan dan besoknya (Jumat, Red) sudah clear.
“Ada satu nama caleg di Dapil VII (Banjarbaru dan Tanah Laut) yang harus diperbaiki,” ujarnya.










