Pajak Sarang Burung Walet Kotabaru Lebihi Target, Perolehannnya Capai 104,33 Persen

Diakuinya, keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan Camat dan Kepala Desa/Lurah yang lokasinya berpotensi terdapatnya pengelolaan pengusahaan sarang burung walet oleh pribadi atau dalam bentuk Badan yang selalu memonitoring dan memfasilitasi kemudahan dalam pembayaran pajak.

|”elain itu kebersamaan dan dukungan dari internal Badan Pendapatan Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala ke objek pajak sarang burung walet yang tersebar di pelosok pedesaan, jelas Rivai.

(Kalimantanlive.com/Siti Rahmah)
Editor: Surya