Pajak Sarang Burung Walet Kotabaru Lebihi Target, Perolehannnya Capai 104,33 Persen

KOTABARU, Kalimantanlive.com– Pajak Sarang Burung Walet (SBW) yang ditargetkan dalam APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 pada minggu kedua bulan Mei 2023 capaiannya sudah melampaui target yaitu sebesar Rp.485.161.050,00 atau 104,33% dari target sebesar Rp. 465.013.433,00.

Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si.

Baca Juga:Partai Amanat Nasional Birukan KPUD Kotabaru, Sempat Doa Bersama Anak-anak Yatim

Baca Juga:Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai : Realisasi Pajak SBW Lampaui Target 104, 33 Persen

Akhmad baru saja melakukan evaluasi target dan realisasi sumber penerimaan pendapatan pajak daerah selama caturwulan I Tahun 2023 di ruang kerjanya, Jum’at (12/05/23).

Ditambahkannya, keberhasilan terhadap pencapaian target pendapatan dari pajak SBW ini merupakan wujud kesadaran dan kejujuran dari pemilik pengusahaan sarang burung walet yang tersebar di wilayah kecamatan baik terhadap hasil panennya maupun pemenuhan kewajiban pembayaran pajaknya.