KALIMANTANLIVE.COM – Seorang karyawan di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina, Kota Pekanbaru, Riau yang juga seorang pria mencabuli seorang pasien pria berusia 19 tahun.
Karyawan tersebut bernama M Salim (24) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli pasien pria.
Karena tak terima dengan perlakukan itu, korban melaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap. Di hadapan penyidik, Salim mengaku khilaf.
# Baca Juga :Pernikahan Anak Masih Tinggi, DPPPA Kalsel: Jangan Paksakan Anak Korban Perkosaan Dinikahi Pemerkosanya
# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan
# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
“Motif hasrat seksual. Mengaku khilaf dia,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Kamis (11/5/2023).
Andri menyebut pelaku adalah pegawai kerohanian. Saat kejadian, pelaku baru siap memberi bimbingan kerohanian.
“Kejadian yang dialami oleh AD tersebut, saat ia sedang dirawat di RS Ibnu Sina,” kata Kompol Andrie.
Saat itulah, pasien didatangi seorang pria dengan mengenakan baju kemeja warna oranye. Korban tidak mengingat ia memakai celana warna apa.
“Saat pelaku masuk dalam kamar rawat ruang Mina no 14, tempat korban dirawat, pelaku langsung menutup tirai, lalu pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada korban,” ujar Andrie.
Merasa takut, korban lalu menghubungi keluarganya. Termasuk melaporkan ke pihak keamanan atas insiden yang telah terjadi.
“Pelaku masih dikejar, dugaan memang bekerja di rumah sakit tersebut. Korban juga saat itu sedang dirawat, pasien ini laki-laki dan diduga pelaku juga laki-laki,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku ditangkap dalam pelarian di daerah Tambang, Kampar, petang kemarin.
Setelah ditangkap tim Satreskrim Polresta, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
“Penyidik menetapkan Tersangka MS dengan Pasal 290 KUHP atau Pasal 6 Huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual. Barang bukti ada pakaian korban dan tersangka, termasuk rekaman CCTV,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Siagian.
Selain AD, polisi terus mendalami apakah ada korban lain. Pelaku, kata Jefri, telah bekerja di rumah sakit selama 8 bulan.
Pelaku Dipecat
Sementara itu, Direktur RS Ibnu Sina Pekanbaru, dr. Tryanda Ferdyansyah, mengatakan pihaknya sudah memberhentikan oknum karyawan yang diduga telah melakukan pelecehan seksual tersebut.
Kejadian ini diduga dilakukan oknum karyawan kontrak yang baru bekerja selama 10 bulan. Ini merupakan musibah besar bagi RS Ibnu Sina Pekanbaru,” kata Tryanda.
Terkait proses hukum, Tryanda telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru untuk kelancaran penyelidikan. Beberapa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi telah diamankan.
“Kami mendukung tindak lanjut proses hukum pada kasus ini. Kami juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Sebab walaupun ini dilakukan oleh oknum, namun kejadian tak pantas ini terjadi di rumah sakit kita,” pungkasnya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







