Jualan di Badan Jalan, Satpol PP Bersama Petugas Gabungan Imbau Para PKL di Tabalong

TANJUNG, kalimantanlive.com – Petugas Satpol PP bersama Damkar Kabupaten Tabalong melakukan himbauan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.

Penertiban tersebut dilakukan dengan patroli gabungan bagi para PKL maupun pelaku usaha angkringan di Tabalong mulai dari disepanjang jalan Pendopo Bersinar hingga perempatan Sulingan, Jum’at (112/05/2023) malam.

Baca Juga : Daftarkan 17 Bacaleg, Ketua DPD Partai Ummat Tabalong: Beberapa Perempuan Caleg Muda

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP dan Damkar Tabalong, Sufian Anwar menyampaikan bahwa para pedagang telah melanggar ketentuan undang-undang lalulintas yang harusnya dipergunakan untuk pejalan kaki.

Hal tersebut juga sesuai dengan peraturan daerah nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

“Ini hanya penyampaian himbauan agar berjualan dengan rapi tidak menggangu arus lalulintas ataupun trotoar (badan jalan),” ucapnya.

Sufyan mengatakan, bahwa giat patroli dilakukan dengan cara humanis tanpa adanya unsur paksaan dan himbauan yangbtekah disampaikan disambut baik oleh para PKL

“Semua menyambut baik apa yang kita lakukan, karena kita menyampaiakan dengan hati dan secara baik-baik Alhamdulillah tanggapan mereka baik juga,” katanya.