Pasca-Tongkang Tabrak Rumah di Tapin, Pemprov Kalsel Lakukan Pemetaan Tambat Tongkang

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ( Pemprov Kalsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Kalsel serta Balai Wilayah Sungai (BWS) bakal melakukan pemetaan lokasi tambat tongkang yang tidak termonitor di luar teritori tersus (terminal khusus).

Pemetaan itu dilakukan, pascainsiden tongkang yang menabrak puluhan rumah warga di Desa Keladan, Kebupaten Tapin pada hari pertama Idulfitri Sabtu (22/4/2023) lalu.

# Baca Juga :Promosikan Minat Baca, Mobil Pusling Pemprov Kalsel Roadshow ke HSU, Ini Sekolah yang Didatangi

# Baca Juga :Berkas Daftar Caleg DPW Partai Nasdem Akhirnya Diterima KPU Provinsi Kalsel

# Baca Juga :Serahkan Daftar Caleg ke KPU Kalsel, H Muhidin : PAN Targetkan 12 Kursi pada Pemilu 2024

# Baca Juga :Tokoh Golkar Kalsel Turun Gunung Daftarkan 55 Bakal Caleg ke KPU, Target Pertahankan Kursi Ketua DPRD Provinsi

Kepala Dishub Kalsel, M Fitri Hernadi mengatakan, pemetaan ini merupakan salah satu rekomendasi dari hasil pertemuan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel bersama Dishub Provinsi Kalsel, KSOP, BPTD, BWS, pihak keagenan kapal pandu, perusahaan pemilik tongkang serta pihak Kecamatan Candi Laras Utara pada Rabu (10/5/2023).

“Selain membahas tindak lanjut pasca insiden terutama terkait percepatan proses ganti rugi kepada masyarakat terdampak, juga mengantisipasi kejadian serupa terulang lagi pada masa mendatang. Diketahui bahwa pada Agustus 2021 lalu tercatat ada lima buah rumah warga Desa Sungai Salai Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin yang hancur dihantam tongkang,” ujar Fitri ditemui di Banjarmasin, Jumat (12/5/2023) kemarin.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalsel memastikan bahwa kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten terkait keselamatan pelayaran akan melibatkan semua stakeholder terutama pemegang kewenangan di perairan yaitu KSOP, BPTD, BWS serta dalam prosesnya melibatkan pemerintahan desa dan masyarakat sekitarnya.

“Saat ini Kemenhub pun sedang dalam proses perluasan wilayah perairan wajib tunda (tug boat) demi peningkatan keselamatan pelayaran. Harapannya adalah meminimalisir terjadinya kembali tongkang lepas tak terkendali yang merugikan banyak pihak,” jelas Fitri.

Kemudian, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel mengusulkan pembentukan Perda untuk peningkatan keamanan pelayaran di semua perairan Kalsel, termasuk percepatan identifikasi wilayah-wilayah pelayaran tongkang yang berpotensi membahayakan bagi rumah warga masyarakat sepanjang tepi sungai. DPRD Provinsi Kalsel mendorong percepatan pembangunan infrastruktur terminal dengan tambatan tongkang/mooring yang memenuhi faktor persyaratan keselamatan pelayaran.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas 1 Banjarmasin, Agustinus Maun menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendapat pelimpahan kewenangan untuk turut memperhatikan keamanan pelayaran.

Pemprov Kalsel melalui Dinas Perhubungan diminta berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala dan Tapin mengidentifikasi blankspot yang membahayakan dimana nantinya dengan dukungan Komisi III akan merekomendasikan pembangunan mooring tambatan tongkang untuk menggantikan tambatan yang selama ini dioperasikan illegal di luar tersus. (diskominfomc.kalselprov.go.id)

editor : NMD