Penyusunan RTRW dan RDTR, Bupati Saidi Mansyur : Langkah Siapkan Banjar Lumbung Pangan IKN

“Yaitu dengan cara menetpkan lahan-lahan pertanian yang tidak dialihfungsikan melalui penyusunan rencana tata ruang yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041 serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar,” jelas Anna.

Di kesempatan yang sama Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyerahkan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR Kawasan Gambut – Kertak Hanyar kepada Kementerian ATR/ BPN RI.

Kalimantanlive.com/nabila
Editor : elpian