TANJUNG, Kalimantanlive.com – Dua orang pria warga Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan diamankan aparat kepolisian.
Kedua pria tersebut berinisial AM (26) dan HH (22) ditangkap diduga meminta uang secara paksa kepada korban WR (25) pemilik warung di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jum’at (12/05/2023) dini hari.
BACA Juga :
Kapolres Tabalong AKBP, Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo membenarkan atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam.
“Korban pada saat kejadian didatangi oleh kedua pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol dan meminta uang sejumlah Rp 10 ribu, namun korban hanya memberi uang hanya Rp 5 ribu,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/05/2023).
Usai memberikan sejumlah uang, keduanya meninggalkan warung tersebut sehingga korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Sutargo mengungkapkan, atas laporan korban petugas Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat, Iptu Galih Putra Wiratama mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dua pelaku yang masih berada tidak jauh dari lokasi, dilakukan pemeriksaan sehingga petugas menemukan satu bilah senjata tajam dibawah jok sepeda motor,” ungkapnya.










