Pemko Banjarbaru Inginkan Hukuman Disiplin Bagi PNS Harus Sesuai SOP

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Demi menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompeten dan professional dalam memberikan pembinaan disiplin PNS di SKPD Pemerintah Kota Banjarbaru, digelar bimbingan teknis.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru dengan materi mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.

# Baca Juga :Rangkaian HUT Ke-24 Kota Banjarbaru, Pemko Gelar MTB FUN XC RACE 2023

# Baca Juga :Pentas Budaya Wayang Kulit “Semar Mbangun Khayangan” Hibur Warga Banjarbaru

# Baca Juga :Ayu Ting Ting, Dewi Persik And Friend Gebrak Kota Banjarbaru di Flame Fest

# Baca Juga :Tak Mau Kalah, Wali Kota Banjarbaru Ikut Konser Budi Doremi yang Disaksikan Ribuan Penonton

Kegiatan bimbingan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H Said Abdullah di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Senin (15/05/2023).

Dilaksanakannya bimtek selama tiga hari terhitung dari tanggal 15 – 17 Mei 2023, untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kompetensi, dan memberikan pemahaman yang lebih teknis terkait mekanisme atau penerapan tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pelaksanaan Bimtek tersebut menghadirkan narasumber yaitu Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Ahmad Darmuji serta diikuti oleh empat puluh peserta.

Sekretaris Derah Kota Banjarbaru H Said Abdullah mengatakan, para peserta bimtek agar dapat mengikuti pelatihan dengan serius.

Sebab dalam penjatuhan hukuman disiplin PNS terdapat prosedur teknis yang harus dikuasai sebagai hasil dari Bimtek tersebut. “Disiplinnya seorang ASN merupakan harapan besar dalam jalannya pemerintahan,” tegas Said Abdullah. (mediacenter.banjarbarukota.go.id)

editor : NMD