Bapenda Kotabaru Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Pajak dan Retribusi di PT. Sinarmas Group, Ini Harapannya

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dalam meningkatkan pendapatan daerah kabupaten Kotabaru, Bapenda Kotabaru tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi ke para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi kali ini ditujukan kepada PT Sinarmas Group yang berada di wilayah kabupaten Kotabaru

Sosialisasi, UU No I tahun 2022 berlokasi di Wisata Goa Lowo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru disampaikan Kepala Bapenda Kotabaru Drs H Akhmad Rivai didampingi Kabid Penagihan Riadi Hafijie, Kabid Pajak Daerah I Misa Herayanti, Kabid Pajak Daerah II Barsiah, Kabid Pengembangan H. Halim Perdana Putra, Kasubit Pemeriksaan dan Penetapan I Nevi Rahayu Ningsih, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kotabaru Siswanto dan Yenni Wolantari beserta staf.

BACA JUGA: Sosialisasi Pajak Daerah ke PT IBT Mekar Putih, Bapenda Kotabaru Ingatkan Perusahaan Bayar Pajak Tepat Waktu

Dari PT Sinar Mas Group hadir Rudi Reynaldi dan perwakilan managent PT Sinarmas di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu dan sekitarnya, Rabu (17/05/23).

Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan tujuan dari kegiatan sosialisasi UU No. I Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi, yang akan berlaku di pada tanggal 05 Januari tahun 2024 nanti, agar para perusahaan terkhusus perusahaan PT Sinarmas Gruop dapat mengetahui apa saja pajak yang wajib dibayar mereka.

Jadi, lanjut Rivai, pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi di wisata Goa Lowo yang berada diwilayah kecamatan Kelumpang Hilir, selain mereka mendapatkan informasi tentang kewajiban mereka sebagai wajib pajak, para managent PT. Sinarmas Gruop juga dapat menikmati wisata Goa Lowo, ucap Rivai.

“Tidak hanya mensosialisasikan UU No. 1 tahun 2022, pihak kami juga memberikan evaluasi tentang apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pajak daerah, guna mendongkrak pendapatan daerah. Kepada management perusahaan agar membayar pajak setiap tanggal 15, jangan sampai lewat, karena akan dikenakan denda,”katanya.

“Selain memberikan sosialisasi UU Nomer 1 tahun 2022, di wisata Goa Lowo ini bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi dengan para management perusahaan tersebut, apa yang kami sampaikan pun mudah mereka terima sambil menikmati suasana wisata goa Lowo,” ucap Rivai.