Setelah itu pihaknya akan melakukan monitoring dan sosialisasi dengan mendatangi perusahaan yang bersangkutan.
Subhaan menyebutkan realisasi penerimaan PAP dari tahun 2012 sebesar Rp 2,2 M, 2013 Rp 1,9N, 2014 Rp 2,7M, 2015 Rp 2,5M, 2016 Rp 2,4M, 2017 Rp 2,3M, 2018 Rp Rp2,9M, 2018 Rp 2,9M, 2020 Rp 4,4M, 2021 Rp 4,9M, 2022 Rp 9,1.
“Berdasarkan realisasi pembayaran triwulan pertama 2023, berdasarkan trend, ada potensi kenaikan pembayaran dari Rp 9,1M ke Rp 17 M,” jelas Subhan.
Menurut dia, penerimaan PAP tersebut berasal dari perusahaan wajib pajak yang aktif, sedangkan yang pasif atau tidak aktif jumlahnya cukup banyak.
“Kebanyakan yang pasif adalah perusahaan menengah ke bawah, sedangkan perusahaan besar rata-rata aktif membayar PAP,” jelasnya. (*/ADV)
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian







