“Saat korban akan memutar balik sepeda motornya kembali, pelaku tiba-tiba menarik rem sepeda motor tersebut sehingga korban dan pelaku hampir terjatuh, pelaku meminta untuk meneruskan perjalanan menuju ke kampung wikau,” ungkap Sutargo.
Sutargo menambahkan, FT mencoba memaksa untuk mengambil alih sepeda motor milik korban dan membawa lari sehingga korban ditinggalkan ditempat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp 20 juta.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Tanjung dengan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam merah” ucapnya.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian







