TANJUNG, Kalimantanlive.com – Tiga remaja diamankan aparat kepolisian diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap dua perempuan dibawah umur berusia 15 tahun dan 13 tahun di Kabupaten Tabalong.
Ketiga remaja tersebut masing-masing berusia 15 tahun warga Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan, remaja berusia 20 tahun warga Kecamatan Long Ikis, Paser, Kalimantan Timur, dan pria berusia 25 tahun warga Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA:
Partai Gelora Tabalong Gandeng Caleg Milenial, Murjani: Rata-Rata Pengusaha Muda dan UMKN
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, ketiga pelaku ditangkap disebuah tempat pencucian kendaraan di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Senin (15/05/2023) siang.
“Kejadian tersebut bermula saat Senin (08/05) malam, kedua korban berpamitan kepada orangtuanya dengan alasan bekanja ke warung dekat kediaman mereka di Murung Pudak,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/05/2023).
Dua korban yang saat ini tidak bersekolah lagi di jemput pelaku berusia 25 tahun dengan berboncengan menggunakan satu buah sepeda motor menuju sebuah tempat pencucian kendaraan.
Ibu korban selaku pelapor yang kebingungan karena hingga malam anaknya belum pulang kemudian mendatangi rumah teman korban dan menurut ibu teman korban, anaknya juga belum pulang kemudian keduanya mencari diseputaran kota Tanjung namun tidak membuahkan hasil.
Kemudian salah satu orang tua korban mendapatkan screenshot status media komunikasi milik korban yang terlihat anaknya dan teman perempuannya bersama 2 orang laki-laki sedang duduk di satu kursi panjang.







