Sementara itu, Ketua KPU Tabalong Ardiansyah, menambahkan ada dua parpol yang melakukan pendaftaran secara manual atau tidak melalui aplikasi silon masing-masing dari Partai Gelora dan Partai Buruh.
Namun sebagaimana ketentuan surat dinas KPU RI Nomor 476 yang isinya jika dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terdapat hal terjadi kendala silon, maka bisa dilakukan secara manual dan diberi kesempatan 2×24 jam.
“Dan alhamdulillah hari ini dua partai tersebut telah menyelesaikan proses upload atau unggah di silon,” tambah Ardi.
Diketahui, jumlah kursi legislatif di DPRD Tabalong ada sebanyak 30 kursi yang bakal diperebutkan oleah ratusan bacaleg dari 17 parpol yang mengajukan.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
editor : elpian










