Dua Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polisi di Tabalong, Ratusan Butir Nova dan DMF Disita

Kemudian satu bulan sebelumnya suami AM  berinisial BS juga ditangkap petugas atas dugaan yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan dirumah pelaku AM ditemukan ratusan obat-obatan dan kemudian pelaku AM diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Diketahui, dari tangan pelaku AS petugas menyita barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip obat tanpa merek warna kuning dengan penanda NOVA dan DMP yang berjumlah 225 butir, 1 bungkus obat tanpa merek warna outih dengan penanda Y dan Strip sebanyak 25 butir, 1 bungkus obat warna kuning dengan penanda NOVA dan DMP sebanyak 9 butir, satu buha handphone, 1 buah kotak olastik, serta uang tunai hasil penjualan Rp 250 ribu.

Sedangkan barang bukti dari tangan pelaku AM yang juga disita berupa 1 bungkus plastik besar yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan NOVA dan DMP sebanyak 413 butir ,1  bungkus obat warna putih dengan penanda Y dan Strip pada sebanyak 440 butir dan 1 buah handphone warna hitam.

Kalimantanlive.com/A Hidayat
editor : elpian