TANJUNG, Kalimantanlive.com – Dua pengedar obat-obatan terlarang seorang pria berinisial AS (32) dan perempuan berinisial (AM) diringkus aparat kepolisian, Rabu (17/05/2023) lalu.
Kedua pelaku yang masing-masing yakni AS warga Desa Purui, Kecamatan Jaro dan AM warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Emak-emak Muda Asal Muara Komam Kaltim Ditangkap Polisi di Tabalong
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku AS ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menduga ada warga sekitar mengedarkan obat terlarang di sebuah rumah di Purui.
“Saat itu seorang pria berinisial YD yang terciduk polisi usai membeli obat terlarang sebanyak 9 butir seharga Rp 50 ribu,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (19/05/2023).

Berdasarkan pengakuan YD memperoleh dari pelaku AS, petugas langsung mendatangi kediaman AS dan diamankan. Saat dilakukan pemeriksaaan, oetugas menemukan ratusan obat terlarang yang disimpan didalam kamarnya.
“Saat ini AS diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Sutargo.
Sedangkan untuk pelaku AM berhasil diamankan berdasarkan pengakuan AS di kediamannya di Mangkupum saat dilakukan pengembangan penyidikan.
“Pelaku AS mengaku bahwa obat-obat terlarang yang dimilikinya berasal dari pelaku AM yang langsung ditindaklanjuti polisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dua minggu sebelum penangkapan AS, pria berinisial J warga Desa Purui ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan sabu.







