TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seorang emak-emak muda berinisial JB (24) warga Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kalimantan Timur diamankan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga tersebut ditangkap Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat AKP Fathony Bahrul Arifin dipinggir Jakan Raya Trans Kalsel – Kaltim Desa Lano, Kecamatan Jaro, Tabalong, Rabu (17/05/2023).
BACA JUGA :
Residivis Narkoba di Tabalong Diringkus Polisi, Ngaku Sempat Jual Sabu Rp 300 Ribu
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat anggota Polwan yang menyamar menjadi pembeli sabu.
“Seorang anggota Polwan menghubungi pelaku dan memesan sabu-sabu sebanyak 2,5 gram dengan harga 4 juta rupiah untuk memancing pelaku keluar dan disepakati bertransaksi di tempat wisata air terjun lano,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (19/05/2023).
Namun setalah disepakati lokasi transaksi, pelaku tidak mau menyerahkan barang haram tersebut sehingga petugas melakukan dengan cara paksa.
Saat dilakukan intogerasi oleh petugas, JB mengakui bahwa tekah menjual sabu dan barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya sendiri.







