Residivis Narkoba di Tabalong Diringkus Polisi, Ngaku Sempat Jual Sabu Rp 300 Ribu

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seorang pria berinisial AL alias Kurat (43) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan polisi.

Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat, AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya, Iptu Misno.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, AL berhasil ditangkap di Pinggir Jalan Desa Muara Uya, Selasa (16./05/2023) sore lalu.

“Ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang residivis yang kembali menggeluti bisnis peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan mereka,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/05/2023).