Residivis Narkoba di Tabalong Diringkus Polisi, Ngaku Sempat Jual Sabu Rp 300 Ribu

Atas laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan sehingga saat melintas di Jalan Muara Uya tersebut terlihat pria mencurigakan dengan ciri-ciri yang telah diterima.

Kemudian petugas mulai bergerak mendekati hingga mengamankan pelaku dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,11 serta sejumlah uang tunai disimpan di saku celana pendek sebelah kanan.

“Dari pengakuan pelaku, dia sempat menjual sabu senilai Rp 300 ribu,” ungkap Sutargo.

Ditambahkan, pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kediaman pelaku dan ditemukan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah handphone menjadi barang bukti yang disita.

“Pelaku AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan terjerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

(Kalimantanlive.com)
Editor: Surya