Kemudian berdasarkan hasil pengembangan penyedilikan Unit Reskrim Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat di backup Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, akhirnya petugas mendapati pelaku S atau Andi.
“Pelaku S ini kita amankan di kawasan di Jalan Pramuka, Kompleks Melati Indah, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Kamis (18/5/2023) kemarin,” ucap Kanit Reskrim.
Kini atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 KUHP, dan diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







