Gencar Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Yani Helmi Harapkan Seluruh Realisasi Pendapatan Mampu Tercapai

TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi berupaya keras menggenjot potensi penerimaan daerah melalui pajak secara maksimal dengan terus menyosialisasikan dan mengimplementasikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Dalam mengoptimalkan pendapatan kas daerah, kata Yani Helmi, tentu manfaat yang dirasakan masyarakat cukup banyak termasuk perbaikan infrastruktur hingga pembangunan.

“Kita ketahui, 70 persen untuk kabupaten 30 persennya lagi Pemprov Kalsel. Tujuannya apa, satu saja yakni pembangunan di banua,” ujar Legislator dari Dapil VI Tanah Bumbu dan Kotabaru.

BACA JUGA:
Cegah Radikalisme dan Konflik di Tahun Politik 2024, Paman Yani Perkuat Ideologi Pancasila di Desa Hidayah Makmur

Yani Helmi menuturkan, pendapatan daerah tak hanya meliputi potensi pajak daerah saja, melainkan juga ada di sektor penerimaan di bidang jasa dan retribusi.

“Kita ketahui ada Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, Pajak Air Permukaan. Ada juga pajak bagi hasil cukai rokok hingga bahan bakar kendaraan bermotor. Bahkan, tadi juga masyarakat sangat antusias mengikuti sosialisasi ini hingga mencapai ratusan ini membuktikan bahwa keingintahuan mereka sangat besar terhadap perda tersebut,” tutur legislator Kalsel yang membidangi ekonomi dan keuangam dan sering disapa Paman Yani ini.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat sosialiasi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu. (Hms DPRD Kalsel)

Dari sini pun tentu dia berharap melalui Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak daerah dapat sepenuhnya membantu mengoptimalkan pendapatan, sehingga, target-target yang telah ditentukan bisa tercapai sesuai ketetapan dari Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Dari pihak legislatif tentu menginginkan adanya kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan capaian target bisa terealisasi bahkan kalau bisa melampui itu makin bagus lagi,” ucap Paman Yani.

Terlepas dari itu, politisi Partai Golkar itu menjelaskan semenjak perjuangan dari tahun 2018 hingga sekarang pemberian kemudahan untuk pelayanan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) akhirnya dapat terpenuhi. Pasalnya, Polda Kalsel melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) sudah menyetujui dan siap mengakomodasi adanya layanan ini.