Sosper Perda Kepemudaan di Tanbu, Bang Dhin Motivasi Kamula Muda Asah Kemampuan Berorganisasi

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin, memotivasi para kawula muda di Tanah Bumbu untuk terus mengembangkan kemampuan berorganisasi dan berkomunikasi dengan pemerintah darah agar bermanfaat bagi masyarakat.

Demikian disampaikan Bang Dhin, demikian panggilan akrab M Syaripuddin, saat enggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (19/5/2023).

BACA JUGA:
DPRD Kalsel dan Warga Batola Sepakat Beri Waktu Tiga Hari Kepada PT Palmina dan PT PBB Atasi Banjir

Turut hadir sebagai narasumber Ketua Organisasi kepemudaan GMNI M.Helmi dan Ketua PMII Tanah Bumbu.

M Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin menjelaskan Kegiatan Sosialiasi ini, lebih tepatnya sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Kepemudan adalah merupakan program DPRD Kalsel Tahun 2021, di mana Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Seperti halnya Norma dalam Peraturan Daerah ini, lanjut Bang Dhin, dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan.